Kamis, 29 Januari 2009

ANGGARAN DASAR BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

N a m a

Partai ini bernama PARTAI KARYA PERJUANGAN disingkat PAKAR PANGAN.

Pasal 2

Waktu dan Kedudukan

1. PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) didirikan pada tanggal tujuh Juli duaribu tujuh (7-7-2007) di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

2. PARTAI KARYA PERJUANGAN berkedudukan di Jalan Buncit Raya 9B, Jakarta Selatan 12740, Indonesia.

BAB II

SIFAT, ASAS, dan JATI DIRI

Pasal 3

S i f a t

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) bersifat nasional tetapi otonom pada tingkatan kedaerahan, mandiri, dan terbuka bagi setiap warga negara dari segenap potensi keanekaragaman bangsa Indonesia serta tidak diskriminatif.

Pasal 4

A s a s

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) berasaskan Pancasila.

Pasal 5

Jati diri

Jati diri PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN)

adalah Nasionalis, Demokratis, mengedepankan musyawarah untuk mufakat, persamaan hak, mengutamakan kerja dan karya, serta berkeadilan.

BAB III

KEDAULATAN

Pasal 6.

Kedaulatan partai ada ditangan anggota, dilaksanakan sepenuhnya secara Musyawarah.

BAB IV

FUNGSI, TUJUAN, dan LANDASAN PERJUANGAN

Pasal 7

F u n g s i

1. Sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat dalam membangun jati diri bangsa agar memahami dan -sadar serta bertanggungjawab terhadap hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara.

2. Sebagai wadah pembinaan kader pemimpin bangsa diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Sebagai mediator komunikasi dan partisipasi politik seluruh elemen bangsa, dan juga sebagai pengemban amanah rakyat dalam pembangunan nasional.

4. Sebagai wadah perjuangan dengan karya nyata dalam mengeja-wantahkan amanat penderitaan rakyat atas dasar prinsip keadilan, demokrasi, dan penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 8

Tujuan

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) bertujuan :

1. Mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

2. Memperjuangkan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemajemukan masyarakat (Bhinneka Tunggal Ika) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi dengan menegakkan kedaulatan rakyat menuju terciptanya cita-cita luhur bangsa kehidupan rakyat yang adil, makmur dan sejahtera.

Pasal 9

Landasan Perjuangan

Karya Lokal dalam otonomi daerah dengan semangat Perjuangan Nasional.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) adalah warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela bersedia menjadi anggota serta tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 11

Setiap Anggota berkewajiban :

1. Menjunjung tinggi nama baik, harkat, dan martabat partai.

2. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan, Ketetapan, Keputusan, dan disiplin partai.

3. Aktif melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan partai.

Pasal 12

Setiap Anggota mempunyai Hak :

1. Hak bicara dan hak suara.

2. Hak memilih dan dipilih.

3. Hak membela diri dan mendapatkan perlindungan.

Pasal 13

Hak Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga partai.

BAB VII

STRUKTUR PARTAI DAN WEWENANG PIMPINAN

Pasal 14

Struktur PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) terdiri dari Tingkat Nasional, Tingkat Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan/Desa, dan masing-masing secara berjenjang dipimpin oleh; Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan -Pimpinan Propinsi (DPP), Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK), Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC), Pimpinan Keluruhan/Desa (PK/PD).

Pasal 15

1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) adalah Badan Pelaksana tertinggi partai ditingkat nasional.

2. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berwenang ;

a. Menentukan kebijakan partai ditingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, serta Peraturan Partai lainnya dengan memperhatikan -aspirasi dan sifat otonomi partai didaerah.

b. Mengesahkan komposisi personalia Dewan Pimpinan Propinsi (DPP).

c. Melakukan pelantikan Dewan Pimpinan Propinsi (DPP).

3. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berkewajiban ;

a) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, serta Peraturan Partai lainnya;

b) Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.

4. Kepengurusan DPN disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh) persen keterwakilan perempuan.

Pasal 16

1. Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Propinsi;

2. Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) berwenang ;

a. Menentukan kebijakan didaerah tingkat propinsi -sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Propinsi, Rapat Pimpinan -- dan Rapat Kerja, baik nasional maupun daerah propinsi serta Peraturan Partai lainnya;

b. Mengesahkan komposisi personalia Dewan Pimpinan

Kabupaten/Kota;

c. Melakukan pelantikan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK).

3. Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) berkewajiban ;

a. Melaksanakan segala Ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Propinsi.

4. Kepengurusan DPP disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh) persen keterwakilan perempuan.

Pasal 17

1. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Kabupaten/Kota;

2. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) berwenang ;

a. Menentukan kebijakan didaerah tingkat kabupaten/kota sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, baik propinsi maupun kabupaten/kota, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Mengesahkan komposisi personalia Dewan Pimpinan Kecamatan;

c. Melakukan pelantikan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC).

3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) berkewajiban ;

a. Melaksanakan segala Ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kabupaten Kota.

4. Kepengurusan DPKab disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh) persen keterwakilan perempuan.

Pasal 18

1. Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Kecamatan;

2. Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) berwenang;

a. Menentukan kebijakan didaerah tingkat Kecamatan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Kecamatan, Rapat Pimpinan -dan Rapat Kerja, baik Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Mengesahkan komposisi personalia Pimpinan Kelurahan/Desa;

c. Melakukan pelantikan Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD).

3. Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) berkewajiban;

a. Melaksanakan segala Ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Rapat Pimpinan dan Rapat -Kerja, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan.

Pasal 19

1. Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Kelurahan/Desa;

2. Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) berwenang ;

a. Menentukan kebijakan ditingkat Kelurahan/Desa sampai tingkat Unit dan Sub Unit sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Kelurahan/Desa, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, baik Kecamatan maupun Kelurahan/Desa, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Mengesahkan komposisi personalia Pimpinan Unit Rukun Warga;

c. Melakukan pelantikan Pimpinan Unit Rukun Warga.

3. Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) berkewajiban ;

a. Melaksanakan segala Ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Kelurahan/Desa, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kelurahan/Desa.

BAB VIII

DEWAN PENASEHAT

Pasal 20

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) memiliki Dewan Penasehat mulai tingkat Nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.

Pasal 21

1. Dewan Penasehat merupakan badan yang memberikan pertimbangan, pengarahan, petunjuk, saran, dan nasehat;

2. Kedudukan, struktur, tugas, wewenang, dan tanggungjawab Dewan Penasehat diatur lebih lanjut -dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 22

1. Musyawarah dan Rapat partai terdiri dari;

a. Musyawarah Nasional (MUNAS);

b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB);

c. Musyawarah Propinsi (MUSPROP);

d. Musyawarah Propinsi Luar Biasa (MUSPROPLUB);

e. Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/MUSKOT);

f. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/MUSKOTLUB);

g. Musyawarah Kecamatan (MUSCAM);

h. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (MUSCAMLUB);

i. Musyawarah Kelurahan/Desa (MUSKEL/MUDES);

j. Musyawarah Kelurahan/Desa Luar Biasa (MUSKELLUB/MUDESLUB

2. Rapat-Rapat partai terdiri dari ;

a. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS);

b. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);

c. Rapat Kerja Propinsi (RAKERPROP);

d. Rapat Kerja Kabupaten/Kota

(RAKERKAB/RAKERKOT);

e. Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM);

f. Rapat Kerja Kelurahan/Desa

(RAKERKEL/RAKERDES);

g. Rapat-rapat lain sesuai dengan jenjangnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi partai, diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang ;

a. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai;

b. Menetapkan Program Umum partai;

c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Nasional (DPN);

d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formateur dan 8 (delapan) Orang Anggota Formateur;

e. Menetapkan Dewan Penasehat;

f. Menetapkan Keputusan-Keputusan lainnya.

4. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Dewan Pimpinan Nasional melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN) tidak dapat melaksanakan amanat -Musyawarah Nasional;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) kepada Dewan Penasehat.

5. Rapat Pimpinan Nasional diadakan bila diperlukan atas undangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan berwenang mengambil Keputusan-Keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) point a, b, c, d dan f pasal ini;

6. Musyawarah Propinsi diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:

a. Menetapkan Program Kerja partai ditingkat propinsi;

b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Propinsi (DPP);

c. Memilih Ketua/Ketua Formatur dan 6 (enam) orang Anggota Formatur;

d. Menetapkan Keputusan-Keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

7. Musyawarah Propinsi Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Propinsi, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Provinsi;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah

Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) kepada Dewan

Penasehat.

8. Musyawarah Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 5 (lima) tahun sekali dan berwenang ;

a. Menetapkan Program Kerja partai tingkat Kabupaten/Kota;

b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK);

c. Memilih Ketua/Ketua Formateur dan 4 (empat) Orang Anggota Formateur;

d. Menetapkan Keputusan-Keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

9. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/ atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kabupaten/Kota;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) kepada Dewan Penasehat.

10. Musyawarah Kecamatan diadakan sedikitnya 5 (lima) tahun sekali dan berwenang ;

a. Menetapkan Program Kerja partai ditingkat Kecamatan;

b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan

Kecamatan (DPC);

c. Memilih Ketua/Ketua Formateur dan 4 (empat) Orang Anggota Formateur;

d. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain dalam batas kewenangannya.

11. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Kecamatan, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) melanggar -Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kecamatan;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) kepada Dewan Penasehat.

12. Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan sedikitnya 5 (lima) tahun sekali dan berwenang :

a. Menetapkan Program Kerja partai tingkat Kelurahan/Desa;

b. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD);

c. Memilih Ketua/Ketua Formateur dan 2 (dua) Orang Anggota Formateur;

d. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain dalam batas kewenangannya.

e. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain dalam batas kewenangannya (catatan : ditambahkan musyawarah

sampai tingkat unit dan subunit).

13. Musyawarah Kelurahan/Desa Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Kelurahan/Desa, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kelurahan/Desa;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Unit Rukun Warga/Rukun Tetangga kepada Dewan Penasehat.

14. Rapat Kerja Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

15. Rapat Kerja Propinsi diadakan sedikitnya sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

16. Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya -sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

17. Rapat Kerja Kecamatan diadakan sedikitnya sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

18. Rapat Kerja Kelurahan/Desa diadakan sedikitnya sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

19. Rapat Khusus dapat dilaksanakan dalam situasi dan kondisi dimana partai perlu mengambil langkah-langkah strategis, cerdas dan bijaksana demi kepentingan dan kemajuan partai. Hal ini tertuang dalam Bab XIV pasal 28 Anggaran Dasar -Partai.

Pasal 23

Peserta Musyawarah dan Rapat-Rapat partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

BADAN KHUSUS DAN LEMBAGA

Pasal 24

1. Dalam menunjang strategi, kebijakan, dan program partai, PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) dapat membentuk Badan khusus dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan;

2. Tatacara pembentukan Badan khusus dan Lembaga di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 25

1. Musyawarah dan Rapat-Rapat partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah Peserta;

2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara Musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak dimungkinkan maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

3. Dalam hal Musyawarah untuk mengambil Keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang harus hadir;

4. Khusus perubahan Anggaran Dasar ;

a. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang harus hadir;

b. Keputusan dinyatakan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang harus hadir;

BAB XII

ATRIBUT

Pasal 26

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) mempunyai atribut yang terdiri dari ;

a. Lambang partai;

b. Panji-Panji;

c. Hymne;

d. Mars partai;

BAB XIII

KEUANGAN

Pasal 27

Keuangan diperoleh dari ; 1. Iuran Anggota; 2. Sumbangan yang tidak mengikat;

3. Usaha-usaha lain yang sah dan dapat dipertanggung - jawabkan.

BAB XIV

ATURAN KHUSUS

Pasal 28

Demi kepentingan partai, mulai dari proses awal pendirian dan konsolidasi sampai meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia, maka ditetapkan aturan khusus sebagai berikut :

1. Memberikan kewenangan kepada Pengurus Harian Dewan Pimpinan Nasional untuk mengambil keputusan dan kebijakan startegis bagi kepentingan partai ke depan melalui Rapat Khusus.

2. Memberikan kewenangan kepada Pengurus Harian Dewan Pimpinan Nasional dalam Rapat khusus untuk menggantikan, maupun menambahkan pengurus demi penyempurnaan dan kemajuan partai.

3. Aturan khusus ini berlaku sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Nasional Partai.

BAB XV PERATURAN PERALIHAN

Pasal 29

Peraturan-Peraturan partai yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak betentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. BAB XVI P E N U T U P

Pasal 30

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Partai.

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

0 komentar:

About This Blog

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP