Minggu, 08 Februari 2009

SUSUNAN PENGURUS

DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN)

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN)

PERIODE 2007 – 2012

DEWAN PENASEHAT

Ketua : Hj. UMAMAH YASIN

Sekretaris : BRIGJEND. TNI (Purn) Drs. SUGITO, BSc(Te), M.Eng

Anggota : 1. MAYJEND. TNI (Purn) LUMBAN SIANIPAR, SiP. MSc.

2. MARSMA. TNI (Purn) I GUSTI NGURAH NARENDRA

3. Drs. BENNY D. SURYAWINATA

4. BRIGJEND. TNI (Purn) Ir. SUTAMA

5. Pdt. Dipl. Ing. JOSE CAROL

6. Pdt. JIMMY TAMPI

7. BRIGJEND. TNI (Purn) HIKAYAT, SiP.

DEWAN PENGURUS HARIAN

Ketua Umum : H. MUHAMMAD YASIN, SH., M.Sc

Sekretaris Jenderal : JACKSON ANDRE KUMAAT, SE

Bendahara Umum : DWINITA FEBY PURNAMAYANTI, SE

KETUA - KETUA

Ketua I : Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan

LUCKY RUNTUWENE, SE

Ketua II : Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu

YUSAD REGAR, SE

Ketua III : Bidang Dalam Negeri dan Pengembangan Otda

MAYJEND. TNI (Purn) MULYA SETIAWAN

Ketua IV : Bidang Hankam dan Kebijakan Luar Negeri

MARSDA. TNI (Purn) KOESNADI KARDI, MSc, RCDS.

Ketua V : Bidang Kesra, Hukum dan Hak Azasi Manusia

ERICK PAAT, SH.

Ketua VI : Bidang Pemberdayaan Perempuan

FANNY SRIKANDINI

Ketua VII : Bidang Informasi dan Komunikasi

DONNY R. LUMINGAS

Ketua VIII : Bidang Pendidikan & Kebudayaan

HASBULLAH

Ketua IX : Bidang Ekonomi

H. ENDY PRIYATNA

Ketua X : Bidang Kepemudaan

TRIS SURYAWAN. A

WAKIL SEKRETARIS JENDERAL

Wakil Sekjen I : AMBO ENRE. S.Sos

Wakil Sekjen II : NIKSON GANS LALU, SH., MH.

Wakil Sekjen III : INDRA PRANA RADJA, Shut., MSi.

Wakil Sekjen IV : EKO SETYOBUDI

Wakil Sekjen V : KUNTOMO, MM.

Wakil Sekjen VI : RAMLAH UMAR, S.Fil.

Wakil Sekjen VII : ANGELINA S., S.Sos

Wakil Sekjen VIII :

Wakil Sekjen IX :

Wakil Sekjen X :

WAKIL BENDAHARA

Wakil Bendahara I : SISCA CICELIA LESMANA

Wakil Bendahara II : CHITRA ANGGRAENI, ST.

Wakil Bendahara III : CHANDRA ARIE SETIAWAN, SE., MM.

Wakil Bendahara IV : SHANDY GOZALI, SE

Wakil Bendahara V : HERO MUNDUNG

Wakil Bendahara VI : HENNY ERY FRANSISCA

Wakil Bendahara VII : CARLO

Pemenangan Pemilu













Back to HOME

ART

B A B I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Jenis Keanggotaan

Anggota PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) terdiri dari :

1. Anggota Biasa, yaitu warga negara Indonesia yang -mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN).

2. Anggota Kehormatan, yaitu anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan secara musyawarah, disebabkan karena jasa dan sumbangannya terhadap pengembangan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) demi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Persyaratan Menjadi Anggota

1. Keanggotaan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dibatasi jenis kelamin, suku, ras, agama, golongan, dan idiologi.

2. Syarat-syarat untuk menjadi Anggota; Warga Negara Indonesia yang setia pada konsensus dasar bangsa yaitu ; Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

a. Sepakat menerima dan/atau memahami prinsip-prinsip PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan, serta Program partai.

b. Siap terlibat aktif dalam program dan kegiatan-kegiatan partai.

c. Bersedia membangun dan mengembangkan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) sebagai wadah -berkarya dan berjuang.

Pasal 3

Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban:

1. Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai prinsip partai.

2. Mentaati seluruh keputusan-keputusan Musyawarah partai.

3. Mentaati dan melaksanakan semua keputusan partai, Mengamankan dan memperjuangkan seluruh kebijakan -partai.

4. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan partai.

5. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat partai.

6. Membayar iuran.

Pasal 4

Hak Anggota

Setiap Anggota berhak:

1. Memperoleh perlakuan yang sama dari partai.

2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.

3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus partai.

4. Mendapat informasi tentang perkembangan partai.

5. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, pelatihan dan bimbingan dari partai.

6. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PAKAR PANGAN

7. Berpartisipasi dan terlibat aktif dalam kegiatan -yang dilaksanakan oleh partai.

Pasal 5

Disiplin Anggota dan Pengurus

1. Setiap Anggota dan Pengurus PAKAR PANGAN wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan oleh partai.

2. Setiap Pengurus PAKAR PANGAN disetiap tingkatan tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai manapun.

3. Dalam pelaksanaan tugas, baik Anggota maupun Pengurus PAKAR PANGAN berpedoman pada Ketentuan-Ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Program Kerja partai.

4. Setiap Anggota dan Pengurus tidak diperbolehkan menggunakan nama PAKAR PANGAN untuk kepentingan kelompok atau individu diluar kepentingan partai.

Pasal 6

S a n k s i

1. Apabila terjadi pelangaran terhadap disiplin partai sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga, maka sanksi awal yang akan diberikan oleh partai berupa teguran lisan;

2. Apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah -menerima teguran lisan masih melakukan pelanggaran, maka selanjutnya partai akan memberikan teguran secara tertulis;

3. Apabila dalam kurun waktu 3 kali 7 hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis tidak diindahkan, maka Anggota atau Pengurus tersebut dikenakan skorsing sampai pada pemecatan yang didasari atas keputusan Rapat Pengurus PAKAR PANGAN.

Pasal 7

Pemberhentian Dan Pemecatan Anggota

Seorang Anggota berhenti karena:

1. Meninggal dunia;

2. Atas permintaan sendiri;

3. Diberhentikan/dipecat.

Pasal 8

Permintaan Berhenti

Permintaan berhenti sebagai Anggota dan/atau Pengurus harus disertai dengan alasan-alasannya, serta secara resmi diajukan kepada Pimpinan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) pada tingkatannya yang selanjutnya akan mengadakan rapat untuk menerima/menolak permintaan tersebut dan keputusan rapat tersebut harus dilaporkan kepada tingkatan partai diatasnya.

Pasal 9

Pemecatan

1. Pemecatan adalah sanksi PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) yang paling tinggi;

2. Dalam memutuskan pemecatan harus dilakukan secara teliti dan sangat hati-hati dengan mendengarkan penjelasan Anggota dan/atau Pengurus yang dijatuhi sanksi serta harus sungguh-sungguh dianalisa sesuai situasi lingkungan serta keadaan dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan berdasarkan prinsip keadilan;

3. Pemecatan Anggota dan/atau Pengurus harus dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus;

4. Anggota dan/atau Pengurus yang dikenakan sanksi diberikan kesempatan membela diri dengan mengajukan usulan pembelaan diri pada partai setingkat diatasnya, dan apabila tidak terbukti bersalah maka partai harus merehabilitasi nama baik yang bersangkutan.

BAB II

K A D E R

Pasal 10

1. Kader adalah tenaga inti penggerak partai disetiap tingkatan berdasarkan kriteria sebagai berikut :

a) Berideologi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kepulauan Republik Indonesia;

b) Berprestasi, berdedikasi, dan loyal pada partai;

c) Berjiwa pemimpin, mandiri, dan mampu mengembangkan diri;

d) Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan kader partai.

2. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam Peraturan Partai.

BAB III

PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11

Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :

a) Peserta Utusan ;

i) Dewan Pimpinan Nasional (DPN);

ii) Dewan Pimpinan Propinsi (DPP);

iii) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK).

b) Peserta Peninjau ;

i) Dewan Penasehat Nasional;

ii) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia

atas persetujuan Dewan Pimpinan Nasional - (DPN).

2. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara;

b) Hak memilih dan dipilih.

3. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara;

b) Hak dipilih.

Pasal 12

Musyawarah Propinsi

1. Musyawarah Propinsi dihadiri oleh peserta yang --- terdiri dari :

a) Peserta Utusan ;

i) Dewan Pimpinan Propinsi (DPP);

ii) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK). Peserta Peninjau ;

i) Dewan Pimpinan Nasional (DPN);

ii) Dewan Penasehat Propinsi;

iii) Dewan Penasehat Kabupaten/Kota;

iv) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia --Musyawarah Propinsi atas persetujuan Dewan Pimpinan Propinsi (DPP).

2. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara;

b) Hak memilih dan dipilih.

3. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara;

b) Hak dipilih.

Pasal 13

Musyawarah Kabupaten/Kota

1. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :

a) Peserta Utusan ;

i) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK); Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC).

b) Peserta Peninjau ;

i) Dewan Pimpinan Propinsi (DPP);

ii) Dewan Pembina Kabupaten/Kota;

iii) Dewan Pembina Kecamatan;

iv) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia Musyawarah Kabupaten/ Kota atas persetujuan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ).

2. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara.

b) Hak memilih dan dipilih.

3. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara.

b) Hak dipilih.

Pasal 14

Musyawarah Kecamatan

1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh peserta yang --terdiri dari :

a) Peserta Utusan:

i) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC);

ii) Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD).

b) Peserta Peninjau:

i) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK);

ii) Dewan Penasehat Kecamatan;

iii) Penasehat Kelurahan/Desa

iv) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia Musyawarah Kecamatan atas persetujuan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC).

2. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara.

b) Hak memilih dan dipilih.

3. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara.

b) Hak dipilih.

Pasal 15

Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :

a) Peserta Utusan ;

i) Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD).

ii) Pimpinan Unit Rukun Warga.

b) Peserta Peninjau ;

i) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC).

ii) Penasehat Keluarahan/Desa.

iii) Penasehat Unit Rukun Warga.

iv) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia -- Musyawarah Kelurahan/ Desa atas persetujuan Pimpinan Kelurahan/Desa PK/PD).

1. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara;

b) Hak memilih dan dipilih.

2. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara.

b) Hak dipilih.

Pasal 16

Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh :

1. Dewan Penasehat Nasional;

2. Dewan Pimpinan Nasional (DPN);

3. Dewan Pimpinan Propinsi (DPP).

Pasal 17

Rapat Kerja

1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:

a) Dewan Pimpinan Nasional ( DPN );

b) Dewan Penasehat Nasional;

c) Dewan Pimpinan Propinsi ( DPP ).

2. Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :

a) Dewan Pimpinan Propinsi ( DPP );

b) Dewan Penasehat Propinsi;

c) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ).

3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh :

a) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ).

b) Dewan Penasehat Kabupaten/Kota.

c) Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPC ).

4. Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh :

a) Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPC ).

b) Dewan Penasehat Kecamatan.

c) Pimpinan Kelurahan/Desa ( PK/PD ).

5. Rapat Kerja Kelurahan/Desa dihadiri oleh :

a) Pimpinan Kelurahan/Desa ( PK/PD ).

b) Penasehat Kelurahan/Desa. Pimpinan Unit dan Sub Unit ( PU dan PSU ).

6. Rapat Khusus hanya di hadiri oleh Pengurus Harian.

BAB IV

SUSUNAN DAN WEWENANG PIMPINAN PARTAI

Pasal 18

Susunan Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) adalah :

1. Ketua Umum;

2. Ketua-Ketua;

3. Sekretaris Jenderal;

4. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal;

5. Bendahara Umum;

6. Wakil-Wakil Bendahara Umum;

7. Departemen-Departemen.

Pasal 19

Susunan Dewan Pimpinan Propinsi ( DPP ) adalah :

1. Ketua.

2. Wakil-Wakil Ketua.

3. Sekretaris.

4. Wakil-Wakil Sekretaris.

5. Bendahara.

6. Wakil-Wakil Bendahara.

7. Biro-Biro.

Pasal 20

Susunan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ) adalah:

1. Ketua.

2. Wakil-Wakil Ketua.

3. Sekretaris. Wakil-Wakil Sekretaris.

4. Bendahara.

5. Wakil-Wakil Bendahara.

6. Bidang-Bidang.

Pasal 21

Susunan Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPC ) adalah :

1. Ketua.

2. Wakil-Wakil Ketua.

3. Sekretaris.

4. Wakil-Wakil Sekretaris.

5. Bendahara.

6. Wakil-Wakil Bendahara.

7. Seksi-Seksi.

Pasal 22

Susunan Pimpinan Kelurahan/Desa ( PK/PD ) adalah :

1. Ketua.

2. Wakil-Wakil Ketua.

3. Sekretaris.

4. Wakil-Wakil Sekretaris.

5. Bendahara.

6. Wakil-Wakil Bendahara.

7. Kelompok Kerja.

Pasal 23

Susunan Pimpinan Unit Rukun Warga adalah : Ketua.

1. Sekretaris. Bendahara.

2. Unit Pokja.

Pasal 24

Susunan Pimpinan Sub Unit Rukun Tetangga adalah :

1. Ketua.

2. Sekretaris.

3. Bendahara.

Pasal 25

Dalam menjalankan kebijakan, secara operasional dilaksanakan oleh ; Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ), Dewan Pimpinan Propinsi ( DPP ), Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ), Dewan Pimpinan Kecamatan DPC), Pimpinan Kelurahan/Desa ( PK/PD ), Pimpinan Unit ( PU ), dan Pimpinan Sub Unit ( PSU ) akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

Pasal 26

1. Syarat-syarat menjadi pimpinan Partai adalah :

a) Setia pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kepulauan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

b) Mempunyai loyalitas, integritas, kapabilitas, daya akseptabilitas dan dedikasi terhadap

Partai;

c) Memiliki kepribadian yang baik, disiplin, berprestasi, dan tidak tercela.

2. Syarat-syarat lain diatur didalam Peraturan Partai.

Pasal 27

1. Pergantian dan atau Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan/Pimpinan dilakukan melalui Rapat;

2. Calon-calon diajukan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan setelah berkonsul tasi dengan Dewan Penasehat pada tingkatannya;

3. Tata cara pergantian lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan/ Pimpinan akan diatur -lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

BAB V

DEWAN PENASEHAT

Pasal 28

Komposisi Personalia

Susunan Dewan Penasehat/Penasehat adalah :

1. Ketua.

2. Sekretaris.

3. Anggota.

Pasal 29

Tugas dan Fungsi

Dewan Penasehat bertugas memberikan pertimbangan, saran, nasehat, arahan dan petunjuk kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan dalam menjalankan segala kegiatan -partai diminta ataupun tidak diminta.

Pasal 30

Dewan Penasehat berfungsi :

1. Menjaga kelangsungan perjuangan dan tujuan partai;

2. Mengemban amanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 22 Ayat 4, 7, 9 dan 11 Anggaran Dasar Partai.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 31

1. Keuangan partai diperoleh dari :

a) Uang pangkal.

b) Iuran Anggota.

c) Sumbangan yang tidak mengikat.

2. Jumlah dan mekanisme pengumpulan uang pangkal dan iuran Anggota serta sumbangan yang tidak mengikat ditentukan dalam Peraturan Partai.

3. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggung jawabkan dalam forum yang -ditentukan dalam sebuah Peraturan Partai.

4. Khusus dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan menyangkut keuangan dipertanggungjawabkan dalam rapat intern Partai.

BAB VII

BADAN DAN LEMBAGA KHUSUS

Pasal 32

Status Badan dan Lembaga Khusus

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pimpinan/Pimpinan dapat membentuk Badan-Badan atau Lembaga-Lembaga khusus yang bertujuan untuk melaksanakan tugas yang –

lebih spesifik yang merupakan bagian dari Program Kerja partai.

Pasal 33

Tugas dan Kewajiban

1. Badan-Badan atau Lembaga-Lembaga khusus bertugas - melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban partai sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing.

2. Badan-Badan atau Lembaga-Lembaga khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan.

Pasal 34

Personalia Badan Khusus

1. Formasi Pengurus Badan atau Lembaga khusus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekertaris, dan Bendahara;

2. Pengurus Badan atau Lembaga khusus disahkan oleh - Dewan Pimpinan/Pimpinan.

3. Masa jabatan Badan atau Lembaga khusus sama dengan masa jabatan Dewan Pimpinan/Pimpinan.

BAB VIII

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 35

L a m b a n g

Lambang Partai berbentuk segi empat, warna dasar biru, dengan kombinasi merah putih melintang arah horizontal, disertai gambar pohon beringin berwarna -merah disisi kiri atas, bertuliskan PARTAI KARYA PERJUANGAN berwarna kuning dibagian bawah.

Pasal 36

Arti Lambang

Beringin Merah : Berani bersatu dalam membela rakyat Indonesia melalui karya perjuangan yang nyata -menuju kesejahteraan.

Bendera Merah Putih : Jati diri bersama, bersatu untuk Indonesia.

Dasar Biru : Luas samudera dalam kepulauan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bermakna -tenang dan bijak dalam berfikir, bertindak dengan tulus berlandaskan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tulisan Warna Kuning : Kemuliaan hati dalam Pengabdian pada rakyat, bangsa dan negara.

Pasal 37

Makna Lambang

Lambang PARTAI KARYA PERJUANGAN ( PAKAR PANGAN ) bermakna keberanian berkarya dan berjuang untuk kesejahteraan serta menjaga kesatuan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 38

Bendera dan Pataka

Ukuran :

Bendera dan atau Pataka PARTAI KARYA PERJUANGAN PAKAR PANGAN) berukuran panjang 170cm (seratus tujuhpuluh centi meter) dan lebar 100 cm (seratus centi meter) dipergunakan dalam acara resmi untuk mendampingi bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (Merah Putih).

Pasal 39

Papan Nama Papan nama sekretariat Dewan Pimpinan akan diatur --lebih lanjut pada Peraturan Partai. BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 40

1. Perubahan Anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS);

2. Penyusunan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dapat dilakukan -oleh Rapat Dewan Pimpinan Nasional bersama Dewan -Penasehat Nasional yang khusus membicarakan hal tersebut.

3. Rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan oleh Dewan Pimpinan -Propinsi dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota melalui rapat yang khusus membicarakan hal tersebut.

4. Usulan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga oleh Dewan Pimpinan Propinsi dan Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah –Nasional (MUNAS).

Pasal 41

Peraturan Partai disusun oleh Dewan Pimpinan Nasional dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 42 Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar -dan Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PARTAI KARYA PERJUANGAN.

About This Blog

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP